SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

SKK Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:

PJBU

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

PJTBU

Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)

PJSKBU

Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

SKK konstruksi adalah sertifikat keahlian resmi yang dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi. Dalam artian, perusahaan tersebut memiliki keahlian konstruksi yang bisa dijamin kualitasnya.

Penting bagi perusahaan konstruksi untuk mengurus sertifikat keahlian supaya pelanggan lebih mempercayai kualitas Anda. Sehingga Anda tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pelanggan karena Anda memiliki surat keahlian yang resmi.

Masa Berlaku

Masa berlaku SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Uji Kompetensi

SKK konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.

Masa Perpanjang

SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

Perubahan Kebijakan

Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.


Syarat Memiliki SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

Syarat untuk mendapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

Syarat
1 D1 dan pengalaman Minimal 12 tahun ; atau
2 D2 dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 D3 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
Syarat Administrasi
1 KTP
2 Pas foto 3x4


Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

Unit Kompetensi SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

Daftar Unit Kompetensi
1 F.421120.001.01 Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Pemeliharaan Jembatan
2 F.421120.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.421120.003.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Pemeliharaan Jembatan
4 F.421120.004.01 Melakukan Survei Lapangan
5 F.421120.005.01 Membuat Rencana Pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan
6 F.421120.006.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
7 F.421120.007.01 Membuat Jembatan Sementara
8 F.421120.008.01 Melakukan Perbaikan Komponen Jembatan
9 F.421120.009.01 Membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan

Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005?

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

Contoh Bentuk SKK Konstruksi Pelaksana Pemeliharaan Jembatan SI042005

SKK Konstruksi SI042005 Pelaksana Pemeliharaan Jembatan

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi SI042005 Pelaksana Pemeliharaan Jembatan

Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi & SBU Konstruksi

Alternatif aplikasi Jakontrust, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru

SKK LPJK Scanner
SKK LPJK Scanner

Cek SKKmu dengan cepat pakai SKK LPJK Scanner sekarang

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Scanner 2022
SKK Scanner 2022

Aplikasi SKK Scanner 2022 khusus untuk scan SKK LPJK

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
Scanner Jasa Konstruksi
Scanner Jasa Konstruksi

Aplikasi Scanner Jasa Konstruksi LPJK untuk scan SBU JK terbaru

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download
SKK Konstruksi Scanner
SKK Konstruksi Scanner

Aplikasi SKK Konstruksi Scanner terbaik

Review rating Review rating Review rating Review rating Review rating
Download